Reporting

SelmaShafaSandhika

Lilis Wedding Party




A.    Hakikat  Pernikahan Dalam Islam
Akad Nikah di dalam Islam tidaklah seperti akad-akad biasa. Al-Quran mengungkapkan pernikahan ini dengan tiga sebutan. Pernikahan adalah âyat (tanda kekuasaan Allah) sekaligus 'uqdah (simpul ikatan) dan juga mîtsâqun ghalîzh (janji yang berat).
Akad Nikah dalam Islam adalah ayat (tanda-tanda kekuasaan Allah Swt.). Al-Quran banyak berbicara tentang ayat-ayat kekuasaan Allah Swt., dan seringkali kemudian diawali atau diakhiri dengan puji-pujian kepada Allah Swt.. Hal ini mengisyaratkan bahwa Al-Quran mengajarkan kita untuk selalu mensyukuri ayat-ayat Allah itu dengan banyak beribadah dan melantunkan puji-pujian kepada-Nya. Karena semua itu adalah nikmat Allah bagi kita. Di dalam surat Ar-Rûm disebutkan bahwa Nikah adalah salah satu ayat Allah Swt.. Ayat, karena Allah menciptakan mahluk secara berpasang-pasangan. Ayat, karena Allah telah meletakkan kedamaian, cinta dan kasih sayang di antara pasangan suami dan isteri, dan ayat ini tentunya harus disyukuri karena merupakan nikmat yang sangat agung.
Jika menepati konsekuensi akad secara umum diwajibkan, maka memenuhi hak dan kewajiban yang terlahir dari akad nikah tentunya lebih diwajibkan lagi. Sebab akad nikah adalah sebuah ikatan perjanjian yang suci dan agung antara suami dan isteri, bukan sekedar janji biasa. Karena ia marupakan ikatan janji yang suci dan mulia, tentunya akad ini akan melahirkan hak dan kewajiban yang suci dan mulia pula. Dan jika hak dan kewajiban tersebut tidak ditepati dan dilaksanakan maka akan berakibat kebalikan dari suci dan agung bagi pelaku akad ini, yaitu kenajisan dan kehinaan.
Di dalam Al-Quran Allah Swt. menyatakan Akad Nikah dengan sebutan mîtsâqun ghalîzh (janji yang berat). Padahal kata mîtsâqun ghalîz ini sendiri di dalam Al-Quran disebutkan hanya tiga kali. Pertama, untuk akad pernikahan (An-Nisâ: 21). Kedua, perjanjian antara para nabi dengan Tuhan mereka, untuk menyampaikan risalah Allah, seperti yang difirmankan Allah dalam surat Al-Ahzâb ayat tujuh. Kemudian dalam ayat kedelapan Allah menjelaskan bahwa janji ini adalah untuk menguji siapa yang sungguh-sungguh dalam menepatinya. Ketiga, janji Bani Israil terhadap Allah Swt. untuk mengemban risalah tauhid di atas dunia. Janji yang karenanya Allah mengangkat gunung untuk ditimpakan di atas kepala Bani Israil sebagai ancaman bagi mereka yang tidak mau menepati janji. Namun mereka kemudian tidak menepati janji, sehingga mendapatkan laknat dari Allah Swt..
Pernyataan bahwa akad nikah adalah mîtsâqun ghalîzh, tentunya mengisyaratkan bahwa hubungan suami isteri yang merupakan hubungan yang berkonsekuensi besar seperti konsekuensi janji para nabi dan bani Israel di atas. Siapa saja yang menepati janji itu, maka dia tergolong orang yang jujur dan benar serta berada dalam jalan yang lurus. Sedangkan siapa yang tidak menepatinya, dalam arti tidak menjalan hak dan kewajiban yang merupakan kosekuensi dari akad tersebut, maka ia pantas mendapatkan laknat Allah Swt.
Bahwa suami memiliki hak terhadap isterinya, dan hak-hak suami adalah kewajiaban bagi isteri, maka isteri harus mengetahui apa saja hak-hak suami terhadapnya. Di antara hak yang paling dibutuhkan oleh suami dari isterinya adalah, sikap menghormati dan mengakui kebaikan suami. Di dalam sebuah hadis, Rasulullah Saw. menjelaskan bahwa salah satu di antara sebab utama yang menjadikan sebagian besar isi neraka adalah kaum hawa adalah karena mereka tidak pandai berterimakasih dan sering mengingkari kebaikan suaminya. Hak suami yang juga sangat dibutuhkan dari isteri adalah mengemban tanggung jawab sebagai isteri dengan baik seperti, mengatur rumah tangga dengan baik, mengungkapkan perasaan cinta dan saling mempercayai, bertukar pembicaraan, perkataan yang indah, membantu menanggung beban keluarga, menyiapkan makanan, amanah terhadap harta suaminya dsb.
Bahwa isteri sebagai patner hidup suami juga memiliki hak-hak yang menjadi kewajiban bagi suami. Sebagai suami ia harus mengetahui dengan baik hak-hak isterinya. Ia harus memahami untuk apa ia menikah. Ia harus mengetahui kekhususan dan fitrah yang Allah ciptakan bagi perempuan yang banyak berpengaruh terhadap sikap dan tindakannya, sehingga dengan demikian seorang sang suami dapat berlapang dada dan mengerti bagaimana harus bersikap terhadap isterinya, tidak gegabah dalam bertindak. Sebagai suami ia harus mengetahui kriteria suami sukses dan kriteria suami yang gagal. Sebagai suami yang mencintai isteri, ia harus menghormati dan tidak merendahkan isterinya.
Wasiat umum bagi suami dan isteri untuk mewujudkan keharmonisan hubungan di antara mereka. Saling menghormati, ciptakanlah kata-kata indah untuk mengungkapkan cinta, berterimakasih dan pujilah ia, tanyakan kepadanya apa yang ia sukai, kapan harus berlomba dengannya, senyumlah selalu kepadanya, maksimalkan perhatian dan perawatan ketika ia sakit, siapkan untuknya kejutan cinta, engaku adalah pakaian untuknya. Dengan memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban antara suami dan isteri, insya Allah bahtera rumah tangga akan dipenuhi cinta, kasih sayang, berkah dan ridha Allah Swt.

Tebak gambar
Kira kira tangan kanan Pedro yg tersembunyi di belakang gaun pengantin sedang memegang apa ya?....
Mohon isi jawaban dikomen

Share:

1 comment:

Hasan Al-Bashri

  1. Aku tahu bahwa rezekiku tidak akan jatuh ke tangan orang lain, maka hatiku menjadi tenang.
  2. Aku tahu bahwa tugasku tidak akan dikerjakan orang lain, maka aku sibukkan diriku dengannya.
  3. Aku tahu bahwa Allah selalu melihatku, maka aku malu jika aku menjatuhkan diriku dalam lumpur dosa.
  4. Aku tahu bahwa ajal itu pasti datang, maka aku selalu bersiap2 menantinya.

La Tahzan

Terimalah rezeki, isteri, suami, anak-anak, tugas-tugas, rumah, ilmu, dan jabatan Anda hari ini dengan penuh keridhaan. Hiduplah hari ini tanpa kesedihan, kegalauan, kemarahan, kedengkian dan kebencian. .

Definition List

Definition life
God grant me the serenity to accept the things I cannot change .
the courage to change the things I can
and the wisdom to know the difference.

Support

Tinta pena telah mengering, lembaran-lembaran catatan ketentuan telah disimpan setiap perkara telah diputuskan dan takdir telah ditetapkan Maka, Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami, melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. La Tahzan Aidh al-Qarni.