KEP102MENVI2004 Pasal1, Anda harus membayar uang lembur untuk karyawan yang:
1. Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
2. Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
3. Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Tentu saja, sebelumnya harus ada persetujuan tertulis antara Anda dan karyawan dalam bentuk SPL (Surat Penugasan Lembur) yang ditandatangani.
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004