Laporan : 30 November 2018
Laporan 30 November 2018.
PENGARUH MERCHANDISING, PROMOSI DAN ATMOSFIR TOKO TERHADAP IMPULSE BUYING
dalam Hatane (2007) diperkirakan 65 persen keputusan pembelian di supermarket
dilakukan di dalam toko dengan lebih dari 50 persen merupakan pembelian tidak terencana sebelumnya, hal ini menerangkan bahwa tidak dipungkiri pembelian tidak terencana yang dilakukan oleh pelanggan ikut berkontribusi dalam omset penjualan yang didapat oleh suatu toko tersebut. Khandaiet al.(2012) menyatakan bahwa pembelian impuls berkaitan dengan kemudahan dalam pembelian suatu produk dan menurut Rook (1987) dalam Ahmad (2011) melaporkan bahwa
impulse buying pada umumnya terjadi karena datangnya motivasi yang kuat yang berubah menjadi keinginan untuk membeli suatu komuditi tertentu.
untuk mengetahui pengaruh yang signifikan dari display produk dan suasana toko terhadap keputusan pembelian impulsif di SBJ Cisauk dan untuk mengetahui manakah diantara variabel display produk dan suasana toko yang berpengaruh secara dominan terhadap keputusan pembelian impulsif di SBJ.
bentuk penyajian fakta tentang suatu keadaan atau suatu kegiatan, pada dasarnya fakta yang disajikan itu berkenaan dengan tanggung jawab yang ditugaskan kepada si pelapor. Fakta yang disajikan merupakan bahan atau keterangan untuk informasi yang dibutuhkan, berdasarkan keadaan objektif yang dialami sendiri oleh si pelapor (dilihat, didengar, atau dirasakan sendiri) ketika si pelapor telah melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Link to trello: Laporan Tanggal 15 MD
Link to Drive: Spreadsheet
1. Kontrol Kecukupan Produk di Store
Data Purchase Plan - request dari toko SBJ Cisauk bisa di akses di Lokal Network
menggunakan jalur WIFI PT.Bangun Jaya Cemerlang perkasa
http://192.168.0.31/erec/
User : admin
Password : admin
Referensi number Kode Purchase Plan - ( RS - XXXX )
sinkron dengan kode PO Turboly - ( PO/SBJ/XXXXX ),
mudah untuk melakukan audit dokumen di kemudian hari jika di butuhkan.
dari data tersebut, untuk service level supplier rata rata 80%
Staff Toko di harap untuk konsisten melakukan Cycle Count, tujuannya adalah menghindari kekosongan barang dalam masa tunggu ( Lead time)
2. Evaluasi Produk Lama dan Up to Date dengan Produk Baru
Pompa air Waterplus ready @sbj Cisauk
- Booster
- Shallow
- Semi jet
- Submersible
Paket Closet Murah berkualitas :
- Paket Roca + Smartwasher
- Paket Wasser + Wastafel
3. Merchandise Mix ( http://sofyanmujit.blogspot.com/2017/11/blog-post.html )
Merchandising mix
Promo filter air di satukan dengan promo pompa air diarea depan kasir
Tujuan :
- Meningkatkan penjualan barang dengan nilai besar
- Impulse buying
- Refresh Image display area
- Project
yg di lakukan di Dept Plumbing Sanitary adalah, menjaga konsistensi stok utk item yang saling melengkapi, Seperti Pompa di lengkapi dengan accecories pendukung.
Proses pengecetan separator Display fitting
pembatas fitting warna abu
Display item clearance sales oulu
Data Promo Approved
Semua data Promosi akan secara konsisten di info ke Duty manager
Promo Clearance Plumbing
Komunikasi mengenai ordering barang akan sangat efeftif jika system sudah berjalan optimal
Training PK Solar waterheater
sudah di sampaian secara teori dan List Barang basic bisa diakses di link tersebut
Proposal : Lomba Mewarnai
Berkenaan dengan peringatan Ulang Tahun SBJ CIsauk Ke 8 ( 21
Januari 2019). yang tidak lama lagi akan
datang Sekaligus promosi Produk Sponsor , akan di adakan kegiatan perlombaan. yang dapat merangsang dan
meningkatkan kreatifitas dan kecerdasan anak.
TUJUAN LOMBA.
Adapun tujuan lomba kreatifitas untuk anak ini adalah:
1.Mengembangkan kreatifitas anak.
2.Sebagai sarana Promosi Produk Sponsor.
JENIS LOMBA
Lomba Kreatifitas untuk anak ini meliputi :
1.Lomba Mewarnai anak usia dini (4-6 tahun)
2.Lomba Mewarnai anak usia (6-7 tahun)
Kabel putus : KRL Delay
Sandhika Galih Ananta : Syafakallah
Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembuhkanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.
Sistem Penilaian Kinerja : Kolektif Kolegial versi suka suka
Sistem Penilaian Kinerja kolektif kolegial ,mewujudkan prinsip keseimbangan (check and balances).menuntut kehati-hatian, bagi leader sebelum menetapkan proses penilaian.diperlukan prinsip kehati-hatian, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi aturan.
Contoh output spk
Contoh output spk
Koperasi Serba Usah MtsN13
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
A. Kebijakan Umum
Koperasi Serba Usaha MTtsN 13 cukup disebut KSU MTsN yang bersekretariat di Petukangan Selatan, yang berbadan hukum No: 518/141/BH/XI.08/Kop UKM Tanggal 01 Desember 2019.
Usaha lain yang dilakukan oleh KSU Mtsn, antara lain:
1. Simpan pinjam.
2. Penjualan barang rumah tangga.
3. Penjualan sembako
2. Penjualan barang rumah tangga.
3. Penjualan sembako
KSU Mtsn dalam melayani anggota mengadakan pertemuan atau transaksi yang dilakukan dua kali dalam satu bulan. Baik transaksi simpanan maupun pinjaman dilaksanakan pada:
tempat : Rumah Arif
waktu : 13.00—17.00 WIB
hari : Selasa pekan pertama dan ketiga
waktu : 13.00—17.00 WIB
hari : Selasa pekan pertama dan ketiga
bagi anggota yang akan melakukan transaksi simpanan dan angsuran di luar waktu tersebut dapat menghubungi pengurus atau bendahara, pengurus atau bendahara akan datang ke tempat anggota.
B. Ketentuan Dan Prosedur Keanggotaan
Keanggotaan KSU Mtsn adalah sukarela, dimana hak suara melekat pada diri anggota yang bersangkutan dan tidak dapat di wakilkan.
I. Persyaratan Menjadi Anggota
1. Semua Alumni Mtsn 13.
2. Sudah dewasa, memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
3. Memiliki penghasilan, lebih diutamakan yang memiliki usaha rumahan
4. Sanggup menyimpan secara teratur dan terus menerus
5. Sanggup mengikuti pendidikan dan atau pelatihan mengenai perkoperasian
6. Meamtuhi AD/ART dan peraturan lain yang berlaku di KSU MTsn
2. Sudah dewasa, memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
3. Memiliki penghasilan, lebih diutamakan yang memiliki usaha rumahan
4. Sanggup menyimpan secara teratur dan terus menerus
5. Sanggup mengikuti pendidikan dan atau pelatihan mengenai perkoperasian
6. Meamtuhi AD/ART dan peraturan lain yang berlaku di KSU MTsn
II. Prosedur Penerimaan Anggota
1. Mengisi formulir dan melampirkan photo copykartu keluarga, KTP yang masih berlaku dan pasfoto 2x3 cm sebanyak satu lembar yang terbaru
2. Direkomendasikan oleh anggota dan/atau pengurus
3. Membayar simpanan pokok sebesar Rp100.000, simpanan wajib dan kas Rp15.000, simpanan sukarela yang besarnya sesuai kemampuan dan uang buku anggota Rp10.000
4. Dinyatakan resmi menjadi anggota sejak dikeluarkannya buku anggota dan dicatat dalam daftar keanggotaan koperasi
III. Prosedur Pemberhentian Anggota
1. Berakhirnya keanggotaan diatur dalam anggaran dasar, “bahwa bagi anggota yang melalaikan kewajibannya membayar iuran wajib selama satu tahun berturut-turut, maka dinyatakan sebagai anggota non-aktif dan akan diberi peringatan terlebih dahulu sebelum diberhentikan dari keanggotaan
2. Menyampaikan keterangan dan alasan keluar dari keanggotaan koperasi
3. Setiap anggota keluar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp20.000 dan infak seikhlasnya
C. Ketentuan Dan Prosedur Pinjaman Anggota
I.Persyaratan Pinjaman
1. Telah resmi menjadi anggota selama minimal 4 bulan dan telah memenuhi kewajibannya
2.Telah lunas dari pinjaman yang telah dilakukan sebelumnya
3. Mengisi formulir peminjaman dan mencantumkan tujuan peminjaman
4. Menandatangani formulir pinjaman dari si peminjam dan saksi/istri/suami/ahli waris
5.Tanda tangan diatas materai Rp6.000 bagi peminjam bila melakukan pinjaman sebesar Rp5.000.000 atau lebih
6. Pinjaman tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran anggota / bersangkutan saat penyerahan uang dan tanda tangan di buku pengurus
II. Ketentuan Pinjaman
1. Pinjaman diberikan sebesar 2 kali dari jumlah simpanan sukarela
2. Bagi anggota baru, pinjaman pertama sebesar Rp500.000
3. Angsuran sampai bulan ke-6 berturut-turut akan menjadi pertimbangan berikutnya
4. Masa keanggotaan akan menjadi pertimbangan
5. Simpanan sukarela tidak dapat diambil/ditarik sebelum pinjaman lunas
6. Pinjaman yang melebihi simpanan akan dikenakan jaminan berupa barang atau surat berharga lainnya
7. Jasa pinjaman sebesar 1,5% perbulan dan jangka waktu angsuran selama 12 bulan
8. Pinjaman diatas Rp10.000.000 jangka waktu angsuran maksimal 20 bulan (kesepakatan)
9. Provisi pinjaman sebesar 2% dari jumlah pinjaman
III. Ketentuan Kredit Barang Rumah Tangga
1. Pembelian barang kredit diperuntukan bagi anggota dan umum (rekomendasi anggota)
2. Biaya provisi 2% dari setiap besaran barang yang dibeli
3. Keuntungan yang diperoleh oleh koperasi atas barang yang dijual secara kredit sebesar 25% dari harga barang
4. Jangkawaktu angsuran selama 12 bulan dan apabila melebihinya, pembeli wajib menandatangani surat perjanjian di atas materai Rp6.000
III KETENTUAN PENJUALAN SEMBAKO :
1 .Koperasi memberikan informasi barang dan harga sembako yang akan di jual
2 Anggota di wajibkan membeli sembako dengan minimal pemesanan/bulan Rp 50.000,-
3. Waktu untuk penyampaian informasi barang dan harga antara tgl 25 s/d 30 bulan berjalan
4. Penerimaan pesanan anggota dari tanggal 26 s/d tgl 5 bulan berjalan
5.. Pendistribusian /pengiriman barang antara tgl 27 s/d tgl 7 bulan berjalan,dengan jumlah pemesanan harga minimal 50,000 dengan jasa pengiriman minimal Rp 2000,-
6. Waktu pembayaran pemesanan boleh dilakukan pada saat pengiriman barang atau saat transaksi berlangsung atau melalui transfer.
7. Antara Tgl 8 s/d 24 pengurus mempersiapkan sembako dan harga yang akan ditawarkan ke anggota.
8.. Keuntungan yang diambil oleh koperasi setiap barang yang dijual/dipesan sebesar 5% dari harga pokok .
KEBIJAKAN TENTANG KEUANGAN
a. Prosedur Pengeluaran Biaya
Pengeluaran biaya untuk pembelian ATK, biaya rapat pengurus sesuai dengan kebutuhan dapat dikeluarkan oleh Bendahara dengan persetujuan Ketua.
Biaya transport pengurus setiap kali hadir untuk melaksanakan tugasnya pada waktu dan hari yang sudah ditentukan, mendapatkan uang transport sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) atau sesuai keputusan rapat pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pengeluaran biaya untuk pelatihan dan kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi/Dekopinda di beri transport sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari atau sesuai keputusan rapat pengurus, dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pengeluaran biaya untuk penyuluhan calon anggota dan anggota, dan untuk biaya survey pinjaman anggota akan diputuskan oleh rapat pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pengeluaran biaya untuk honor bendahara sebesar Rp .300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per bulan sesuai keputusan rapat gabungan pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Pengeluaran biaya untuk honor sekertaris sebesar Rp 250,000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan
Pengeluaran biaya untuk honor Ketua sebesar Rp 500,000,-(Lima ratus ribu rupiah)/bulan.
Pengeluaran Biaya untuk honor Karyawan Administrasi sebesar Rp 500,000(Lima ratus ribu rupiah)
Pengeluaran biaya untuk Karyawan setiap kehadiran sesuai dengan hasil Rapat Pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.sebesar Rp 75,000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah
Pengeluaran biaya untuk komunikasi (pulsa) sebesar Rp 100,000(seratus ribu rupiah)/bulan
Pengeluaran biaya untuk pembelian barang yang dipakai sebagai inventaris harus diputuskan dalam rapat gabungan pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.
Semua jenis pengeluaran harus disetujui / diketahui oleh Ketua.
IV. Ketentuan Pembagian Keuntungan (SHU)
Keuntungan adalah pendapatan dikurangi pengeluaran biaya (biaya modal dan biaya operasional). Pada akhir tahun setelah dikurangi dengan biaya-biaya lain termasuk biaya RAT, SHU akan dibagi sebagai berikut :
1. Dana Cadangan : 15 %
2. Balas Jasa Simpanan : 30 %
3. Balas Jasa Pinjaman : 20 %
4. Dana Pengurus : 15 %
5. Dana Pendidikan : 10 %
6. Dana Sosial : 5 %
8. Dana Pengembangan Koperasi : 2 %
9. Dana Resiko : 3 %
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan / ketentuan ini setiap saat dapat diubah sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan Koperasi atas persetujuan Rapat Pengurus, yang kemudian akan dilaporkan pada Rapat Anggota.
Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diadakan penyesuaian dan diputuskan dalam Rapat Pengurus, yang kemudian dilaporkan pada Rapat Anggota.
Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan / ketentuan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan dikeluarkan peraturan ini, maka Peraturan Khusus terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan / Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2019 sampai ada perubahan.
Ditetapkan di : Petukangan
Pada tanggal :