pada prinsipnya uang pisah itu adalah hak pekerja meskipun perusahaan tak mengaturnya dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama.
Kalau perusahaan tak mengatur jumlahnya, PHI akan menghitung sesuai uang penghargaan masa kerja.
Bagi mereka yang telah bekerja lebih dari tiga tahun tapi kurang dari enam tahun, mereka akan mendapatkan uang penghargaan sebanyak dua bulan gaji. Sementara yang masa kerjanya enam sampai sembilan tahun akan mendapat tiga bulan gaji.
Bagi mereka yang telah bekerja lebih dari tiga tahun tapi kurang dari enam tahun, mereka akan mendapatkan uang penghargaan sebanyak dua bulan gaji. Sementara yang masa kerjanya enam sampai sembilan tahun akan mendapat tiga bulan gaji.
No comments:
Post a Comment