Reporting

SelmaShafaSandhika

Sandhika Galih Ananta : Syafakallah

Wahai Tuhan segala manusia, hilangkanlah penyakitnya, sembuhkanlah ia. (Hanya) Engkaulah yang dapat menyembuhkannya, tidak ada kesembuhan melainkan kesembuhan dariMu, kesembuhan yang tidak kambuh lagi.








Share:

Sistem Penilaian Kinerja : Kolektif Kolegial versi suka suka


Sistem Penilaian Kinerja kolektif kolegial ,mewujudkan prinsip keseimbangan (check and balances).menuntut kehati-hatian, bagi leader  sebelum menetapkan proses penilaian.diperlukan  prinsip kehati-hatian, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi aturan.



Contoh output spk



Share:

Koperasi Serba Usah MtsN13


STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
(SOP)
A.    Kebijakan Umum
Koperasi Serba Usaha MTtsN 13 cukup disebut KSU MTsN yang bersekretariat di Petukangan  Selatan, yang berbadan hukum No: 518/141/BH/XI.08/Kop UKM Tanggal 01 Desember 2019.
Usaha lain yang dilakukan oleh KSU Mtsn, antara lain:
1.      Simpan pinjam.
2.      Penjualan barang rumah tangga.
3.      Penjualan sembako
KSU Mtsn dalam melayani anggota mengadakan pertemuan atau transaksi yang dilakukan dua kali dalam satu bulan. Baik transaksi simpanan maupun pinjaman dilaksanakan pada:
tempat : Rumah Arif
waktu  : 13.00—17.00 WIB
hari      : Selasa pekan pertama dan ketiga
bagi anggota yang akan melakukan transaksi simpanan dan angsuran di luar waktu tersebut dapat menghubungi pengurus atau bendahara, pengurus atau bendahara akan datang ke tempat anggota.
B.     Ketentuan Dan Prosedur Keanggotaan
Keanggotaan KSU Mtsn adalah sukarela, dimana hak suara melekat pada diri anggota yang bersangkutan dan tidak dapat di wakilkan.
I. Persyaratan Menjadi Anggota
1.      Semua Alumni Mtsn 13.
2.      Sudah dewasa, memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum
3.      Memiliki penghasilan, lebih diutamakan yang memiliki usaha rumahan
4.      Sanggup menyimpan secara teratur dan terus menerus
5.      Sanggup mengikuti pendidikan dan atau pelatihan mengenai perkoperasian
6.      Meamtuhi AD/ART dan peraturan lain yang berlaku di KSU MTsn
II. Prosedur Penerimaan Anggota
1.      Mengisi formulir dan melampirkan photo copykartu keluarga, KTP yang masih berlaku dan pasfoto 2x3 cm sebanyak satu lembar yang terbaru
2.      Direkomendasikan oleh anggota dan/atau pengurus
3.      Membayar simpanan pokok sebesar Rp100.000, simpanan wajib dan kas Rp15.000, simpanan sukarela yang besarnya sesuai kemampuan dan uang buku anggota Rp10.000
4.      Dinyatakan resmi menjadi anggota sejak dikeluarkannya buku anggota dan dicatat dalam daftar keanggotaan koperasi
III. Prosedur Pemberhentian Anggota
1.      Berakhirnya keanggotaan diatur dalam anggaran dasar, “bahwa bagi anggota yang melalaikan kewajibannya membayar iuran wajib selama satu tahun berturut-turut, maka dinyatakan sebagai anggota non-aktif dan akan diberi peringatan terlebih dahulu sebelum diberhentikan dari keanggotaan
2.      Menyampaikan keterangan dan alasan keluar dari keanggotaan koperasi
3.      Setiap anggota keluar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp20.000 dan infak seikhlasnya
C.     Ketentuan Dan Prosedur Pinjaman Anggota
I.Persyaratan Pinjaman
1. Telah resmi menjadi anggota selama minimal 4 bulan dan telah memenuhi kewajibannya
2.Telah lunas dari pinjaman yang telah dilakukan sebelumnya
3. Mengisi formulir peminjaman dan mencantumkan tujuan peminjaman
4. Menandatangani formulir pinjaman dari si peminjam dan saksi/istri/suami/ahli waris
5.Tanda tangan diatas materai Rp6.000 bagi peminjam bila melakukan pinjaman sebesar Rp5.000.000 atau lebih
6. Pinjaman tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran anggota / bersangkutan saat penyerahan uang dan tanda tangan di buku pengurus
II. Ketentuan Pinjaman
1.      Pinjaman diberikan sebesar 2 kali dari jumlah simpanan sukarela
2.      Bagi anggota baru, pinjaman pertama sebesar Rp500.000
3.      Angsuran sampai bulan ke-6 berturut-turut akan menjadi pertimbangan berikutnya
4.      Masa keanggotaan akan menjadi pertimbangan
5.      Simpanan sukarela tidak dapat diambil/ditarik sebelum pinjaman lunas
6.      Pinjaman yang melebihi simpanan akan dikenakan jaminan berupa barang atau surat berharga lainnya
7.      Jasa pinjaman sebesar 1,5% perbulan dan jangka waktu angsuran selama 12 bulan
8.      Pinjaman diatas Rp10.000.000 jangka waktu angsuran maksimal 20 bulan (kesepakatan)
9.      Provisi pinjaman sebesar 2% dari jumlah pinjaman
III.             Ketentuan Kredit Barang Rumah Tangga
1.      Pembelian barang kredit diperuntukan bagi anggota dan umum (rekomendasi anggota)
2.      Biaya provisi 2% dari setiap besaran barang yang dibeli
3.      Keuntungan yang diperoleh oleh koperasi atas barang yang dijual secara kredit sebesar 25% dari harga barang
4.      Jangkawaktu angsuran selama 12 bulan dan apabila melebihinya, pembeli wajib menandatangani surat perjanjian di atas materai Rp6.000
III                    KETENTUAN PENJUALAN SEMBAKO :
1        .Koperasi memberikan informasi barang dan harga sembako yang akan di jual
2        Anggota di wajibkan membeli sembako dengan minimal pemesanan/bulan Rp 50.000,-
3.   Waktu untuk penyampaian informasi barang dan harga antara tgl 25 s/d 30 bulan   berjalan
4.   Penerimaan pesanan anggota dari tanggal 26 s/d tgl 5 bulan berjalan
5..   Pendistribusian /pengiriman barang antara tgl 27 s/d tgl 7 bulan berjalan,dengan jumlah pemesanan harga minimal 50,000 dengan jasa pengiriman minimal Rp 2000,-
6.   Waktu pembayaran pemesanan boleh dilakukan pada saat pengiriman barang atau saat transaksi berlangsung atau melalui transfer.
7.  Antara Tgl 8 s/d 24 pengurus mempersiapkan sembako dan harga yang akan ditawarkan ke anggota.
8.. Keuntungan yang diambil oleh koperasi setiap barang yang dijual/dipesan sebesar 5% dari harga pokok .
KEBIJAKAN TENTANG KEUANGAN
a. Prosedur Pengeluaran Biaya
Pengeluaran biaya untuk pembelian ATK, biaya rapat pengurus sesuai dengan kebutuhan dapat dikeluarkan oleh Bendahara dengan persetujuan Ketua.

Biaya transport pengurus setiap kali hadir untuk melaksanakan tugasnya pada waktu dan hari yang sudah ditentukan, mendapatkan uang transport sebesar Rp 50.000,- (Lima puluh  ribu rupiah) atau sesuai keputusan rapat pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

Pengeluaran biaya untuk pelatihan dan kegiatan lain yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi/Dekopinda di beri transport sebesar 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per hari atau sesuai keputusan rapat pengurus, dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

Pengeluaran biaya untuk penyuluhan calon anggota dan anggota, dan untuk biaya survey pinjaman anggota akan diputuskan oleh rapat pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

Pengeluaran biaya untuk honor bendahara sebesar Rp .300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per bulan sesuai keputusan rapat gabungan pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

Pengeluaran biaya untuk honor sekertaris sebesar Rp 250,000,-(Dua ratus lima puluh ribu rupiah)/bulan

Pengeluaran biaya untuk honor Ketua sebesar Rp 500,000,-(Lima ratus ribu rupiah)/bulan.

Pengeluaran Biaya untuk honor Karyawan Administrasi sebesar Rp 500,000(Lima ratus ribu rupiah)

Pengeluaran biaya untuk Karyawan setiap kehadiran sesuai dengan hasil Rapat  Pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.sebesar Rp 75,000,-(Tujuh puluh lima ribu rupiah

Pengeluaran biaya untuk komunikasi (pulsa) sebesar Rp 100,000(seratus ribu rupiah)/bulan

Pengeluaran biaya untuk pembelian barang yang dipakai sebagai inventaris harus diputuskan dalam rapat gabungan pengurus dan dilaporkan kepada Rapat Anggota.

Semua jenis pengeluaran harus disetujui / diketahui oleh Ketua.
IV.              Ketentuan Pembagian Keuntungan (SHU)
Keuntungan adalah pendapatan dikurangi pengeluaran biaya (biaya modal dan biaya operasional). Pada akhir tahun setelah dikurangi dengan biaya-biaya lain termasuk biaya RAT, SHU akan dibagi sebagai berikut :
1. Dana Cadangan                                        : 15 %
2. Balas Jasa Simpanan                                : 30 %
3. Balas Jasa Pinjaman                                  : 20 %
4. Dana Pengurus                                         : 15 %
5. Dana Pendidikan                                      : 10 %
6.  Dana Sosial                                              :   5 %
8. Dana Pengembangan Koperasi                  : 2 %
9. Dana Resiko                                              : 3 %
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan / ketentuan ini setiap saat dapat diubah sesuai dengan situasi dan kondisi serta perkembangan Koperasi atas persetujuan Rapat Pengurus, yang kemudian akan dilaporkan pada Rapat Anggota.

Hal – hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diadakan penyesuaian dan diputuskan dalam Rapat Pengurus, yang kemudian dilaporkan pada Rapat Anggota.

Apabila kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan / ketentuan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Dengan dikeluarkan peraturan ini, maka Peraturan Khusus terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan / Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 1 Desember 2019 sampai ada perubahan.

Ditetapkan di        : Petukangan
Pada tanggal          :





Share:

Evi Tamala : Lilin Lilin Putih

Cerita cintaku dia telah tau.
Derita hatiku dia juga tau.
Siapa diriku dia pun tlah tau.
Bagaimana aku semuanya dia tau.



By




Share:

Menunggu : Drozz wood



Sekian lama aku menunggu
Untuk kedatanganmu
Bukankah engkau telah berjanji
Kita jumpa di sini
Datanglah, kedatanganmu kutunggu
Telah lama, telah lama ?ku menunggu

Derita hidup yang kualami
Duhai pahit sekali
Pada siapa aku berbagi
Kalau bukan padamu
Datanglah, kedatanganmu kutunggu
Telah lama, telah lama ?ku menunggu

Wanita:
Selain dirimu kasih
Tiada yang lain lagi
Tempat menyandarkan diri
Mencurahkan isi hati

Lama sekali aku menanti
Kedatanganmu kekasih
Betapa hati tidak ?kan sedih
?Pabila aku sendiri

Sekian lama aku menunggu
Untuk kedatanganmu
Bukankah engkau telah berjanji
Kita jumpa di sini
Datanglah

Pria:
Kini ?ku datang padamu
Senyumlah, sambutlah kedatanganku

?Ku tahu engkau lama menunggu
Untuk kedatanganku
Memang sengaja ?ku menggodamu
Ingin tahu hatimu
Senyumlah, sambutlah kedatanganku
Curahkan segala isi hatimu



Share:

Bahagia di Akhir Pekan : Visionary Leadership

Human skill yang dimiliki seorang pemimpin yang visioner mampu menolongnya dalam melancarkan tujuan yang ia inginkan melaluiproblem solving akan konflik yang terjadi di antara tubuh kelompok yang ia pimpin.





Share:

Bahagia di akhir pekan : Asal Mula 8 Jam Kerja

Di 1914, lama setelah dimulainya kampanye oleh Robert Owen, perusahaan Ford Motor tepatnya Henry Ford membuat sebuah kebijakan yang berbeda dari para pesaingnya. Ia memotong jam kerja dari yang tadinya 9 jam menjadi 8 jam kerja dalam 5 hari kerja, serta ia juga membayar gaji para pekerja dua kali lipat sebagai proses kebijakan tersebut.
Hal ini menjadi kejutan bagi dunia industri, namun Ford Motor dapat membuktikan bahwa hal itu ternyata sangatlah efektif. Hanya dalam 2 tahun, keuntungan mereka meningkat 2 kali lipat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu mebuat perusahaan-perusahaan ternama lainnya juga mengimplementasikan 8 jam kerja ini. 







Share:

Hasan Al-Bashri

  1. Aku tahu bahwa rezekiku tidak akan jatuh ke tangan orang lain, maka hatiku menjadi tenang.
  2. Aku tahu bahwa tugasku tidak akan dikerjakan orang lain, maka aku sibukkan diriku dengannya.
  3. Aku tahu bahwa Allah selalu melihatku, maka aku malu jika aku menjatuhkan diriku dalam lumpur dosa.
  4. Aku tahu bahwa ajal itu pasti datang, maka aku selalu bersiap2 menantinya.

La Tahzan

Terimalah rezeki, isteri, suami, anak-anak, tugas-tugas, rumah, ilmu, dan jabatan Anda hari ini dengan penuh keridhaan. Hiduplah hari ini tanpa kesedihan, kegalauan, kemarahan, kedengkian dan kebencian. .

Definition List

Definition life
God grant me the serenity to accept the things I cannot change .
the courage to change the things I can
and the wisdom to know the difference.

Support

Tinta pena telah mengering, lembaran-lembaran catatan ketentuan telah disimpan setiap perkara telah diputuskan dan takdir telah ditetapkan Maka, Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami, melainkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah bagi kami. La Tahzan Aidh al-Qarni.